KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Sebanyak 48 penyandang disabilitas (cacat) di Kabupaten Aceh Timur akan memperoleh bantuan jatah hidup (jadup) setiap bulannya. Dana bantuan tersebut bersumber dari dana APBK dan APBN Tahun 2017.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Bachtiar, melalui Kasi Penyandang Disabilitas, Jurianto, kepada Klikkabar.com mengatakan, ke 48 penyandang disabilitas tersebut sebelumnya telah dilakukan proses verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di seluruh wilayah Aceh Timur.
Dari 48 penyandang disabilitas tersebut, tambahnya, dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) dan kelompok Orang Dengan Kecacatan (ODK).
“Penerima bantuan jadup berjumlah 20 orang dari kelompok ODK dan dari kelompok ODKB sebanyak 28 orang,” kata Jurianto saat ditemui di ruang kerjanya didampingi TKSK Idi Rayeuk, Rahmat Hidayat, Senin, 20 Maret 2017.
Sementara itu, Jurianto menjelaskan bahwa ODKB dikategorikan sebagai penyandang cacat berat yang kesehariannya harus memperoleh bantuan dari pihak keluarga seperti saat mandi, makan dan melalukan berbagai aktifitas lainnya. Sedangkan kelompok ODK, tambahnya, dikategorikan sebagai penyandang cacat ringan yang bisa beraktifitas tanpa harus mendapatkan bantuan dari pihak keluarga atau dari orang lain.
Ia juga menjelaskan, kelompok ODK akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 250 ribu per bulan yang bersumber dari APBK Aceh Timur. Sedangkan kelompok ODKB akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan dari dana APBN Tahun 2017. Sedangkan dana dari APBA hingga saat ini diakuinya belum bisa dipastikan akan terealisasi.
“Dana ini akan dicairkan per triwulan (tiga bulan) sekali, kemungkinan April nanti sudah bisa dicairkan. Bagi kelompok ODK bisa mengambilnya di kantor Dinsos Aceh Timur sedangkan kelompok ODKB bisa langsung mengambilnya di setiap kantor pos domisili masing-masing,” demikian tutup Jurianto.(klikkabar.com/ZAMZAMI ALI)