Accessibility Tools

Begini Cara untuk Penyandang Disabilitas Naik Transjakarta Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat menghadiri perayaan ulang tahun Pospera Tunarungu di kawasan Cipinang, Minggu (26/2/2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa saat ini PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah memberikan layanan gratis untuk penyandang disabilitas yang naik bus Transjakarta.

Menurut Djarot, sampai sejauh ini ada 9.000 kartu gratis yang dibagikan untuk penyandang disabilitas.

(Baca juga: Djarot Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak untuk Mendapat Pekerjaan )

Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo menyatakan, penyandang disabilitas merupakan satu dari 11 golongan yang mendapatkan fasilitas gratis naik bus Transjakarta.

Golongan lainnya adalah PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (meliputi petugas PPSU, PHL, dan PKWT); peserta didik penerima KJP; karyawan swasta tertentu yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.

Selain itu, penghuni rumah susun sederhana sewa; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan Polri; veteran RI; dan warga lanjut usia di atas 60 tahun.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

“Kartunya diberikan dalam bentuk kartu ‘TJ Card’,” kata Bowo saat dihubungi, Senin (28/2/2017).

(Baca juga: Djarot Ingin Agar PT KCJ Berikan Tiket Gratis untuk Penyandang Disabilitas)

Mengenai cara pembuatan kartunya, Bowo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas dan lima golongan lainnya, yakni penduduk Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan Polri; veteran RI; dan warga lansia, hanya diminta untuk mendaftar ke petugas di halte-halte Transjakarta dengan menunjukan KTP.

Sementara itu, untuk PNS dan pensiunan PNS; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI; peserta KJP; karyawan swasta yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI; dan penghuni rumah susun sederhana sewa, diwajibkan untuk memiliki rekening dan kartu Bank DKI.

“Jadi semuanya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta dengan berkoordinasi dengan Bank DKI,” ujar Bowo. (sumb:kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *