Kementrian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia melaui Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia PMK serta beberapa Tim dari PMK menggelar rapat kordinasi sosialisasi bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kantor Kemenko PMK, jalan Merdeka Barat Gambir Jakarta pada 17 Mei 2023.
Kemenko PMK yang diwakili Asisten Bidang Deputi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Riki Raduus Siregas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting sekali bagi Penyandang Disabilitas dapat berdaya melaui Akses informasi keterbukaan publik,ujarnya.
Sementara itu Ketua umum PPDI H. Norman Yulian menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa, berdasarkan pernyataan dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, kita sebagai disabilitas tentu juga menjadi bagaian masyarakat warga negara Indonesia yang di mana telah di payungi oleh dasar hukum Undang Undang, Dasar hukum yang paling kita junjung yaitu Undang Undang Dasar 1945 Kita pun berhak mendapatkan kemudahan, ujar Norman dalam penyampaiannya dalam rapat kordinasi dengan Kemenko PMK.