Tentang PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia disingkat PPDI yang pada awalnya bernama Persatuan Penyandang Cacat Indonesia disingkat PPCI dibentuk pada tanggal 11 Maret 1987 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 6/HUK/1987 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ibu Nani Soedarsono pada tanggal 4 Maret 1987.

PPDI merupakan organisasi payung yang menghimpun berbagai organisasi penyandang disabilitas di Indonesia, baik organisasi sosial, organisasi yang bergerak di bidang kedisabilitasan, maupun organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas sesuai dengan jenjang kepengurusannya. Sebagai organisasi payung, PPDI berperan sebagai wadah perjuangan bersama, koordinasi, konsultasi, advokasi, serta penguatan kapasitas dan sosialisasi untuk mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat nasional maupun internasional.

Visi & Misi

Visi

Visi PPDI adalah terwujudnya masyarakat inklusif, partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas

Misi

  • Pemberdayaan organisasi dan diri penyandang disabilitas sebagai sumberdaya pembangunan yang mandiri, produktif, berintegrasi dan bermartabat
  • Melakukan advokasi hak dan martabat penyandang disabilitas di segala bidang kehidupan
  • Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan hak dan martabat penyandang disabilitas
  • Melakukan penyadaran publik demi terwujudnya pernghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas
  • Melakukan penguatan kapasitas organisasi untuk mewujudkan budaya mutu