Sejarah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) merupakan organisasi payung yang menghimpun organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi yang bergerak di bidang kedisabilitasan, serta organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas sesuai dengan tingkat kepengurusannya. PPDI berfungsi sebagai wadah perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi, dan sosialisasi dalam upaya pemajuan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat nasional maupun internasional.


Eksistensi PPDI tercatat kuat dalam sejarah regulasi global. Saat Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 13 Desember 2006, Indonesia meresponsnya secara progresif. Pada 30 Maret 2007 di New York, Pemerintah Indonesia resmi menandatangani konvensi tersebut bersama gerakan sipil disabilitas. Momentum bersejarah ini dikawal langsung oleh Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI)—yang kini bernama PPDI—melalui Ketua Umum saat itu, Bapak H. Siswadi, MBA, bersama Kementerian Sosial.

1987

Dibentuk pada tanggal 11 Maret 1987 dengan nama awal Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) berdasarkan SK Menteri Sosial.

2007

Penandatangan CRPD di New York