Dorong Pemilu Inklusif, PPDI Desak Revisi UU Pemilu dan Kuota Afirmasi Disabilitas
JAKARTA – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) secara tegas mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Desakan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertajuk "Revisi UU Pemilu untuk Akselerasi Pemilu Inklusif" yang diselenggarakan oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Kamis (30/4/2026).
Dalam forum tersebut, PPDI menyoroti sejumlah kemunduran aksesibilitas yang terjadi pada Pemilu 2024 dibandingkan periode sebelumnya. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, PPDI menemukan bahwa standar Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih belum ramah bagi penyandang disabilitas.
"Kami mencatat adanya stagnasi, bahkan kemunduran aksesibilitas di Pemilu 2024. Banyak TPS yang tidak aksesibel, mulai dari ruang yang sempit, meja kotak suara yang terlalu tinggi, hingga tata letak yang membingungkan pemilih disabilitas," ujar perwakilan PPDI dalam forum tersebut.
Gagalnya Bimtek dan Hambatan Sistemik
Selain masalah infrastruktur fisik, PPDI mengkritisi kegagalan teknis dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan penyelenggara pemilu. Menurut PPDI, Bimtek seringkali gagal sasaran karena KPU dan Bawaslu tidak melibatkan penyandang disabilitas sebagai narasumber. Akibatnya, materi pemilu akses hanya menjadi teori tanpa implementasi nyata di lapangan.
PPDI juga menyoroti adanya "tembok terjal" bagi penyandang disabilitas untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, hingga PPK). Proses rekrutmen yang kerap dipengaruhi praktik titipan pejabat atau pihak tertentu dinilai secara sistemik menyingkirkan penyandang disabilitas dari ruang partisipasi.
Usulan Strategis: Anggaran Earmarked hingga Kuota Politik Guna memastikan pemilu yang inklusif di masa depan, PPDI mengajukan beberapa usulan strategis untuk masuk dalam revisi UU Pemilu:
- Mandatori Anggaran: Mengamanatkan secara eksplisit pos anggaran khusus (earmarked) dalam UU Pemilu untuk pembangunan infrastruktur pemilu yang inklusif.
- Afirmasi Politik: Mendorong kebijakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam struktur partai politik, serupa dengan kuota 30% keterwakilan perempuan.
- Data Pemilih: PPDI menegaskan pentingnya pemetaan data disabilitas yang akurat sebagai acuan prioritas pembangunan TPS yang aksesibel, meski tetap harus memperhatikan perlindungan privasi, khususnya untuk kelompok disabilitas mental.
Catatan Kritis Pemutakhiran Data
PPDI turut menyoroti sengkarut pendataan pemilih (Coklit) yang terus berulang. Masalah utama terletak pada kelalaian petugas pendata (Pantarlih) serta sikap keluarga yang cenderung menutupi keberadaan anggota keluarga disabilitas. Kombinasi ini menyebabkan hak pilih banyak penyandang disabilitas terancam hilang.
Partisipasi PPDI dalam FGD ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal hak-hak politik penyandang disabilitas. PPDI berharap seluruh evaluasi dan masukan kritis ini dapat diakomodasi ke dalam naskah akademik revisi UU No. 7 Tahun 2017, guna menjamin kesetaraan bagi pemilih dan politisi penyandang disabilitas di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar