0812-8427-1987 [email protected]
Logo PPDI

PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Menuju Indonesia Inklusif: Transformasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Pendahuluan: Ketika Negara Memastikan Tidak Ada yang Tertinggal

Mewujudkan Indonesia yang inklusif bukan sekadar agenda sektoral dan bukan pula pilihan kebijakan yang dapat ditunda. Inklusivitas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap warga negara dapat menikmati hak, kesempatan, perlindungan, dan manfaat pembangunan secara setara.

Semangat tersebut mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Hotel Gran Melia Jakarta, pada 26–28 Agustus 2026.

Pertemuan yang mempertemukan unsur pemerintah, lembaga negara, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sipil tersebut menjadi ruang penting untuk memperkuat arah kebijakan nasional dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Rapat ini dibuka oleh Ibu Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, melalui Keynote Strategic Vision bertajuk “Mewujudkan Indonesia Inklusif.”

Dalam sambutannya, Ibu Cahyani menyampaikan pesan yang memberikan harapan sekaligus penegasan arah kebijakan: kemajuan Indonesia tidak akan sempurna apabila masih ada sebagian warganya yang tertinggal, terpinggirkan, atau belum dapat menikmati hak dan kesempatan yang sama.

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa agenda disabilitas tidak ditempatkan sebagai isu tambahan dalam pembangunan, tetapi sebagai bagian penting dari keberhasilan pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Keberpihakan itu tercermin dalam cara pandang yang menempatkan penyandang disabilitas bukan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai warga negara, pemegang hak, sekaligus bagian penting dari kekuatan pembangunan bangsa.

Indonesia Emas 2045: Tidak Ada yang Boleh Tertinggal

Salah satu pesan kuat dalam arahan Ibu Cahyani adalah bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 harus menjadi cita-cita seluruh rakyat Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.

Indonesia tidak dapat dikatakan benar-benar maju apabila masih terdapat jutaan warga negara yang menghadapi hambatan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, teknologi, keadilan, maupun kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Berdasarkan data Long Form Sensus Penduduk 2020, terdapat sekitar 22,5 juta jiwa atau 8,5 persen penduduk Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik angka tersebut terdapat manusia dengan aspirasi, kemampuan, keluarga, potensi, dan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa.

Karena itu, prinsip “No One Left Behind” harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata.

Tidak boleh ada anak penyandang disabilitas yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena sekolah tidak aksesibel.

Tidak boleh ada penyandang disabilitas yang kehilangan kesempatan bekerja hanya karena lingkungan kerja tidak menyediakan akomodasi yang layak.

Tidak boleh ada warga negara yang tidak memperoleh layanan kesehatan, hukum, administrasi pemerintahan, maupun informasi publik hanya karena sistem pelayanan belum dirancang secara inklusif.

Dan tidak boleh ada kebijakan yang dibuat mengenai penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri.

Inilah semangat yang menjadi fondasi menuju Indonesia inklusif.

Dari Charity Menuju Rights-Based Approach

Ibu Cahyani juga menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam melihat penyandang disabilitas.

Pendekatan pembangunan tidak lagi cukup menggunakan perspektif charity-based, yang cenderung melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang harus dikasihani dan dibantu.

Indonesia perlu semakin kokoh menggunakan pendekatan berbasis hak (rights-based approach).

Perubahan paradigma ini sangat fundamental.

Pendekatan Charity-BasedPendekatan Rights-Based
Penyandang disabilitas sebagai objek kebijakanPenyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan
Fokus pada bantuanFokus pada pemenuhan hak
Layanan dipandang sebagai bentuk belas kasihanLayanan dipandang sebagai kewajiban negara
Keputusan dibuat untuk penyandang disabilitasKeputusan dibuat bersama penyandang disabilitas
Partisipasi bersifat konsultatifPartisipasi bersifat bermakna

Dalam perspektif berbasis hak, penyandang disabilitas bukan penerima manfaat pasif.

Mereka adalah pemegang hak yang memiliki suara, pengalaman, pengetahuan, dan kapasitas untuk menentukan masa depan mereka sendiri.

Karena itu, prinsip “Nothing About Us Without Us” harus menjadi prinsip yang hidup dalam proses pembangunan.

Pelibatan penyandang disabilitas harus terjadi sejak tahap identifikasi masalah, perencanaan, penyusunan regulasi, penganggaran, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi.

Dengan kata lain, partisipasi tidak boleh berhenti pada menghadirkan penyandang disabilitas dalam sebuah forum. Yang dibutuhkan adalah meaningful participation—partisipasi yang benar-benar memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Rantai Nilai Inklusi: Dari Regulasi hingga Perubahan Kehidupan

Salah satu gagasan penting yang disampaikan dalam forum adalah perlunya melihat pembangunan inklusif sebagai sebuah rantai nilai.

Regulasi yang baik merupakan awal, tetapi belum menjadi jaminan bahwa hak telah terpenuhi.

Rantai tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Norma → Kebijakan → Program → Anggaran → Layanan → Perubahan Nyata

Setiap mata rantai harus berjalan dengan baik.

Norma memberikan dasar hukum.

Kebijakan menerjemahkan norma menjadi arah pembangunan.

Program menerjemahkan kebijakan menjadi intervensi konkret.

Anggaran memastikan program memiliki sumber daya.

Layanan menghadirkan kebijakan secara langsung kepada masyarakat.

Dan pada akhirnya, seluruh proses tersebut harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas.

Apabila salah satu mata rantai terputus, maka kebijakan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif.

Karena itu, keberhasilan pembangunan inklusif tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak regulasi yang telah dibuat.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah:

Apakah penyandang disabilitas semakin mudah mengakses pendidikan?

Apakah kesempatan kerja semakin terbuka?

Apakah layanan kesehatan semakin aksesibel?

Apakah layanan publik dapat digunakan secara mandiri?

Apakah perempuan penyandang disabilitas semakin terlindungi dari kekerasan?

Apakah penyandang disabilitas memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupannya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus menjadi ukuran keberhasilan.

Landasan Hukum Sudah Kuat, Saatnya Memperkuat Implementasi

Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut antara lain diperkuat melalui:

  1. UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD);
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  3. PP No. 70 Tahun 2019, yang mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  4. Asta Cita ke-4, yang menempatkan pembangunan SDM, kesetaraan, dan inklusi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional; serta
  5. RPJMN 2025–2029, yang mengintegrasikan agenda pembangunan inklusif.

Dengan fondasi tersebut, tantangan Indonesia kini semakin bergeser.

Persoalannya bukan semata-mata “apakah aturan sudah tersedia?”, tetapi “apakah aturan tersebut benar-benar bekerja?”

Inilah yang sering disebut sebagai implementation gap.

Kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah masih menjadi pekerjaan besar.

Kebijakan yang baik di tingkat nasional harus diterjemahkan menjadi Perda, Perkada, RADPD, program, anggaran, serta layanan yang dapat dirasakan langsung oleh penyandang disabilitas.

PP No. 31 Tahun 2026: Membuka Ruang bagi Kemandirian dan Kesempatan Ekonomi

Momentum baru juga hadir melalui berlakunya PP No. 31 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 yang mengatur mengenai konsesi dan insentif bagi perusahaan.

Kebijakan ini menjadi penting karena pendekatan inklusi tidak hanya berbicara mengenai bantuan sosial, tetapi juga mengenai akses terhadap kesempatan ekonomi dan kemandirian.

Dalam kebijakan tersebut, konsesi dan insentif paling rendah 20 persen diarahkan pada sejumlah sektor penting, antara lain:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. alat bantu;
  4. transportasi;
  5. perumahan;
  6. ketenagakerjaan;
  7. kewirausahaan;
  8. budaya;
  9. pariwisata; dan
  10. olahraga.

Kebijakan tersebut membuka peluang agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai sumber daya pembangunan.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasinya.

Diperlukan mekanisme pelaksanaan yang jelas, pendataan yang akurat, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta keterlibatan organisasi penyandang disabilitas agar manfaat kebijakan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Perempuan Penyandang Disabilitas: Memastikan Inklusi yang Responsif Gender

Agenda inklusi juga harus memberikan perhatian khusus kepada perempuan penyandang disabilitas.

Perempuan penyandang disabilitas menghadapi hambatan yang berlapis akibat persinggungan antara diskriminasi berbasis gender, disabilitas, kemiskinan, kekerasan berbasis gender, serta keterbatasan akses terhadap layanan dan keadilan.

Karena itu, pembangunan inklusif harus berjalan beriringan dengan pendekatan Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI).

Penganggaran yang responsif gender dan disabilitas harus menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan, bukan ditempatkan sebagai program tambahan.

Perempuan penyandang disabilitas juga harus memperoleh akses yang setara terhadap:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan dan kesehatan reproduksi;
  3. pekerjaan dan kewirausahaan;
  4. perlindungan dari kekerasan;
  5. bantuan hukum;
  6. layanan publik;
  7. perlindungan sosial; dan
  8. ruang pengambilan keputusan.

Dengan demikian, prinsip No One Left Behind benar-benar mencakup seluruh kelompok, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis.

Aksesibilitas: Jembatan antara Hak dan Kenyataan

Hak tidak akan bermakna apabila tidak dapat diakses.

Karena itu, aksesibilitas harus dipandang sebagai prasyarat pemenuhan hak, bukan fasilitas tambahan.

Aksesibilitas mencakup berbagai aspek, mulai dari lingkungan fisik, transportasi, informasi, komunikasi, teknologi digital, hingga pelayanan publik.

Di era transformasi digital, aksesibilitas website dan aplikasi pemerintah menjadi semakin penting.

Layanan publik yang hanya dapat digunakan oleh sebagian masyarakat pada akhirnya akan menciptakan bentuk eksklusi baru.

Begitu pula dengan akses komunikasi bagi komunitas Tuli. Penyediaan Juru Bahasa Isyarat yang kompeten dan layanan komunikasi yang sesuai kebutuhan pengguna merupakan bagian dari pemenuhan hak atas informasi dan pelayanan publik.

Dengan perspektif tersebut, pembangunan aksesibilitas bukan sekadar membangun fasilitas.

Aksesibilitas adalah cara negara memastikan hak benar-benar dapat digunakan.

Memperkuat Tata Kelola: Dari Policy Gap Menuju Governance Gap

Forum juga menggarisbawahi bahwa Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks daripada sekadar kekurangan regulasi.

Yang perlu diperkuat adalah tata kelola dan orkestrasi antarlembaga.

Isu disabilitas bersifat lintas sektor. Pendidikan tidak dapat bekerja sendiri. Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Ketenagakerjaan, sosial, transportasi, perumahan, teknologi, hukum, dan pemerintah daerah harus bergerak dalam satu arah.

Karena itu, dibutuhkan tata kelola yang mampu memastikan setiap kebijakan memiliki:

  1. penanggung jawab yang jelas;
  2. target yang terukur;
  3. dukungan anggaran;
  4. indikator keberhasilan;
  5. mekanisme pemantauan;
  6. evaluasi berkala; dan
  7. tindak lanjut terhadap rekomendasi.

Dalam konteks ini, penguatan peran Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mekanisme pemantauan di daerah menjadi bagian penting dari sistem assurance untuk memastikan kebijakan berjalan sebagaimana mestinya.

Enam Agenda Prioritas untuk Perubahan Nyata

Untuk menerjemahkan semangat inklusi ke dalam langkah konkret, terdapat sejumlah agenda prioritas yang perlu terus dikawal:

1. Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kelembagaan

Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KND, dan organisasi penyandang disabilitas.

2. Implementasi PP No. 31 Tahun 2026

Memastikan kebijakan konsesi dan insentif benar-benar membuka akses ekonomi dan meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas.

3. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran

Memastikan RANPD dan RADPD terintegrasi secara nyata ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan.

4. Penguatan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak

Memastikan aksesibilitas fisik, digital, informasi, komunikasi, serta Akomodasi yang Layak tersedia di seluruh sektor pelayanan publik.

5. Integrasi Data Disabilitas

Membangun sistem data yang terintegrasi, akurat, terpilah, dan dapat digunakan untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran.

6. Menjamin Meaningful Participation

Memastikan organisasi penyandang disabilitas terlibat secara bermakna dalam seluruh siklus kebijakan, termasuk memberikan ruang bagi pengalaman dan pengetahuan penyandang disabilitas sebagai sumber kepakaran.

Optimisme Baru: Ketika Keberpihakan Menjadi Kebijakan

Arahan Ibu Cahyani dalam forum tersebut memberikan pesan penting bahwa pembangunan inklusif bukan sekadar konsep normatif.

Ada arah yang jelas.

Ada landasan hukum.

Ada instrumen kebijakan.

Dan yang semakin penting, ada dorongan untuk memastikan seluruh instrumen tersebut menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh penyandang disabilitas.

Keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan berarti memberikan perlakuan istimewa.

Keberpihakan berarti menghilangkan hambatan yang selama ini membuat sebagian warga negara tidak dapat menikmati hak dan kesempatan secara setara.

Ketika seorang anak dapat bersekolah tanpa hambatan.

Ketika seorang penyandang disabilitas dapat bekerja sesuai kompetensinya.

Ketika perempuan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dari kekerasan dan akses keadilan.

Ketika warga Tuli dapat berkomunikasi dengan layanan kesehatan melalui bahasa yang dipahaminya.

Ketika penyandang disabilitas netra dapat mengakses layanan digital secara mandiri.

Ketika semua itu menjadi kenyataan, pada saat itulah kita dapat mengatakan bahwa kebijakan inklusif benar-benar bekerja.

Penutup: Indonesia Inklusif adalah Indonesia yang Memanusiakan Semua

Mewujudkan Indonesia inklusif membutuhkan lebih dari sekadar regulasi.

Dibutuhkan keberanian untuk mengubah paradigma, konsistensi dalam implementasi, koordinasi lintas sektor, keberpihakan dalam penganggaran, serta kesediaan untuk mendengarkan dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai mitra yang setara.

Pesan yang disampaikan dalam forum ini memberikan optimisme bahwa arah tersebut semakin kuat.

Indonesia memiliki fondasi hukum yang memadai. Indonesia memiliki pengalaman dan kapasitas kelembagaan. Indonesia juga memiliki organisasi penyandang disabilitas yang selama puluhan tahun terus memperjuangkan kesetaraan.

Kini tantangannya adalah memastikan seluruh kekuatan tersebut terhubung dalam satu gerakan pembangunan yang konsisten.

Karena Indonesia Emas 2045 hanya akan benar-benar menjadi milik semua apabila tidak ada seorang pun yang ditinggalkan.

Dan Indonesia yang inklusif bukanlah Indonesia yang sekadar memberikan ruang kepada penyandang disabilitas.

Indonesia yang inklusif adalah Indonesia yang memastikan setiap penyandang disabilitas memiliki hak, kesempatan, akses, perlindungan, suara, dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam membangun bangsa.

Dari komitmen menuju tindakan.

Dari kebijakan menuju perubahan.

Dari inklusi menuju kesetaraan.

Menuju Indonesia yang benar-benar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak seluruh warganya.


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Tautan berhasil disalin ke papan klip!