Tonggak Historis Hak Disabilitas: Peran PPCI dalam Fase Awal Perumusan dan Ratifikasi CRPD Indonesia
Pada tanggal 31 Maret 2007 waktu New York (atau tanggal 1 April 2007 waktu Indonesia), sebuah momen krusial dalam sejarah perjuangan hak-hak penyandang disabilitas terukir di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Langkah diplomasi internasional ini bukan sekadar seremoni keilmuan atau formalitas hukum negara semata, melainkan buah dari pergerakan dan pengawalan panjang gerakan sipil penyandang disabilitas di tanah air.
Jejak Keterlibatan PPCI: Dari Perumusan Draf hingga Penandatanganan di PBB
Keterlibatan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI)—organisasi yang di kemudian hari bertransformasi menjadi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)—telah dimulai jauh sebelum penandatanganan konvensi tersebut.
Pada bulan Oktober 2006, Ibu Maulani A. Rotinsulu, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Hubungan Luar Negeri PPCI, mendapat undangan khusus dari PBB untuk hadir di New York selama satu minggu. Beliau terlibat langsung bersama para delegasi internasional dalam merumuskan dan menyusun draf CRPD. Kontribusi ini memastikan aspirasi dan perspektif penyandang disabilitas Indonesia terakomodasi dalam dokumen hukum internasional tersebut.
Puncaknya terjadi pada penandatanganan konvensi pada 31 Maret 2007 (New York) / 1 April 2007 (Indonesia). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Sosial RI saat itu, H. Bachtiar Chamsyah, SE. Momen bersejarah tersebut disaksikan langsung oleh H. Siswadi, MBA. selaku Ketua Umum PPCI, bersama Dirjen Rehabilitasi Sosial Depsos RI Dr. Makmur Sunusi, Ph.D., serta jajaran Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York.
Kehadiran jajaran pimpinan PPCI mulai dari fase perumusan draf oleh Ibu Maulani Rotinsulu hingga pengawalan penandatanganan oleh Bapak. H. Siswadi menegaskan prinsip universal gerakan disabilitas: "Nothing About Us Without Us" (Tidak ada satu pun tentang kami tanpa melibatkan kami).
Mendorong Lahirnya UU No. 19 Tahun 2011
Keterlibatan aktif PPCI di tingkat PBB menjadi batu pijakan utama dalam melancarkan pendorongan (advokasi) di tingkat domestik. Sekembalinya dari New York, PPCI bersama jaringan organisasi disabilitas di Indonesia terus mengawal proses hukum agar konvensi internasional ini mengikat secara hukum di dalam negeri.
Perjuangan konsisten tersebut membuahkan hasil nyata beberapa tahun kemudian, saat Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD.
Pengesahan UU No. 19/2011 menjadi fondasi hukum utama bagi lahirnya paradigma baru pemenuhan hak disabilitas di Indonesia—beralih dari pendekatan belas kasih (charity-based approach) menuju pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (human rights-based approach), yang kelak melahirkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Rekam Jejak Sejarah yang Membanggakan
Dokumentasi dan rekam jejak kehadiran perwakilan PPCI di ruang sidang PBB bukan sekadar catatan kegiatan. Ini adalah bukti otentik bahwa PPDI (dahulu PPCI) telah berdiri di garda terdepan sejak fase awal perumusan hingga lahirnya kebijakan nasional yang inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar