Kawal Implementasi Hak Disabilitas di Daerah, PPDI Ajukan Reformasi Penganggaran ke Kemendagri
JAKARTA – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) secara aktif mengawal penyusunan "Pedoman Perencanaan Penganggaran untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Daerah" dalam forum diseminasi draf final yang digelar di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Perkumpulan OHANA Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) ini bertujuan untuk mengoperasionalkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 serta PP No. 70 Tahun 2019 dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah.
Catatan Kritis dan Rekomendasi Strategis PPDI
Sebagai organisasi perwakilan, PPDI menekankan bahwa pedoman ini harus memiliki daya ikat yuridis yang kuat agar tidak sekadar menjadi dokumen normatif. Dalam forum tersebut, PPDI menyampaikan empat catatan kritis utama:
- Legalitas Akomodasi Layak dalam SSH: PPDI mendesak Kemendagri agar mewajibkan pemerintah daerah merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk memasukkan pos biaya akomodasi layak, seperti honor Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan pendamping privat. Hal ini penting agar OPD teknis memiliki payung hukum yang jelas dan terhindar dari temuan audit BPK.
- Penguncian Pagu Anggaran Afirmatif: PPDI mengusulkan adanya pagu afirmatif khusus (dana kuota khusus disabilitas) yang dikunci sejak penyusunan Nota Kesepakatan KUA-PPAS di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memastikan usulan disabilitas tidak tergeser oleh proyek infrastruktur reguler.
- Kamus Nomenklatur Lintas Sektor: Pedoman harus melampirkan matriks kode rekening sub-kegiatan berdasarkan Permendagri No. 90/2019 agar dinas-dinas non-sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perhubungan dapat mengeksekusi anggaran inklusif dengan dasar hukum yang jelas.
- Reformasi Sistem Monev dengan Prinsip Co-Signing: PPDI mengusulkan reformasi skema Monitoring dan Evaluasi (Monev) di mana Disability Budget Statement (DBS) hanya dinyatakan sah jika telah mendapatkan verifikasi dan tanda tangan bersama (co-signing) dari organisasi penyandang disabilitas (OPDis) di daerah.
Rekomendasi "Single Identity" Disabilitas
Selain poin penganggaran, PPDI juga menyampaikan rekomendasi revolusioner kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait data kedisabilitasan nasional. PPDI mendorong optimalisasi cip e-KTP sebagai Single Identity yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem e-KTP tersebut diharapkan mampu menyimpan data komprehensif mengenai ragam disabilitas, derajat kedisabilitasan, hingga kebutuhan spesifik alat bantu. Dengan basis data by name by address (BNBA) yang presisi, pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan pengadaan data sektoral yang tumpang tindih dalam merancang intervensi layanan dasar.
Secara keseluruhan, PPDI menilai draf pedoman yang disusun oleh OHANA, Kemendagri, dan KND telah bersifat progresif. Harapannya, catatan kritis dan masukan taktis yang diberikan PPDI dapat segera diakomodasi ke dalam draf final agar pedoman ini memiliki daya eksekusi yang kuat saat diimplementasikan di seluruh tingkatan daerah di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar