62878-5659-5681 [email protected]
Logo PPDI

PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Membuka "Tembok Terjal" Demokrasi: Mengapa Mandat Anggaran dan Revisi UU Pemilu Mutlak untuk Pemilu Inklusif

Demokrasi yang sehat diukur dari seberapa ramah ia terhadap kelompok yang paling rentan. Sayangnya, potret pelaksanaan pemilu kita masih menyisakan ruang gelap bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) pada 30 April 2026, terungkap sebuah kenyataan pahit: pelaksanaan Pemilu 2024 justru mengalami kemunduran atau setidaknya stagnasi kualitas aksesibilitas jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya Pemilu 2014.

Catatan kritis dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menegaskan bahwa tanpa adanya perombakan radikal dalam kerangka hukum—khususnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu—hak politik penyandang disabilitas akan terus terpasung dalam tataran retorika semata.

Kerancuan Lapangan dan Sengkarut Data Pemilih

Evaluasi empiris di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan pemilu inklusif berakar dari masalah hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, kita dihadapkan pada sengkarut pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/Coklit). Ada dua masalah utama yang saling berkelindan di sini:

  1. Kelalaian petugas: Banyak petugas pendata yang bekerja tidak teliti dan tidak proaktif dalam menanyakan keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas.
  2. Ketertutupan keluarga: Masih banyak keluarga yang enggan atau tidak proaktif menginformasikan keberadaan anggota keluarga mereka yang disabilitas.

Akibat kombinasi kedua hal ini, banyak penyandang disabilitas yang kehilangan hak suaranya atau tidak terdaftar sesuai dengan ragam disabilitas yang mereka miliki. Data dari SIGAB bahkan menunjukkan fakta mencengangkan: sebanyak 45 persen TPS tidak menyajikan data informasi pemilih disabilitas. Hanya 35,7% yang tercatat akurat sebagai pemilih disabilitas, sementara 44,9% tercatat bukan sebagai pemilih disabilitas, dan 19,4% lainnya bahkan tidak tahu apakah mereka terdaftar di DPT atau tidak.

Dampak dari karut-marut data ini langsung terasa pada buruknya standar aksesibilitas fisik di Tempat Pemungutan Suara (TPS):

  1. Ruang TPS yang sempit menghalangi mobilitas pengguna kursi roda.
  2. Meja kotak suara yang terlalu tinggi memaksa pemilih disabilitas dibantu orang lain, yang secara langsung mencederai asas rahasia dalam pemilu.
  3. Desain tata letak yang kacau, seperti penggabungan jalur pintu masuk dan keluar, hingga ketiadaan petugas di meja pencelupan tinta.

"Tembok Terjal" Birokrasi dan Kegagalan Bimtek

Hambatan politik bagi penyandang disabilitas tidak hanya terjadi di bilik suara, tetapi juga dalam ruang penyelenggaraan pemilu. PPDI mengkritisi sangat minimnya partisipasi penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu (KPPS, PPS, maupun PPK). Hambatan ini bukan karena ketiadaan kapasitas, melainkan adanya "tembok terjal" sistemik dalam proses rekrutmen yang kerap dikuasai oleh praktik titipan pejabat atau pihak yang dekat dengan ormas-ormas besar.

Di sisi lain, bimbingan teknis (Bimtek) pemilu akses yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu dinilai gagal sasaran. Petugas di lapangan kerap kali tidak memahami konsep pemilu inklusif karena KPU dan Bawaslu tidak melibatkan penyandang disabilitas secara langsung sebagai narasumber. Akibatnya, materi pemilu akses hanya menjadi teori di atas kertas yang kehilangan taji saat implementasi.

Urgensi Mandat Anggaran (Earmarked) dalam Revisi UU Pemilu

Melihat kompleksitas masalah di atas, kunci utama perubahan berada pada kekuatan regulasi yang mengikat. PPDI membawa usulan yang sangat strategis dan realistis: Anggaran Pemilu Inklusif harus secara eksplisit dibunyikan dan diamanatkan di dalam Undang-Undang Pemilu.

Selama ini, pemilu inklusif kerap kali dinomorduakan karena tidak adanya jaminan pos anggaran khusus yang terikat (earmarked). Tanpa adanya ketetapan hukum yang mewajibkan alokasi dana khusus, desain pemilu inklusif mustahil dapat terlaksana secara optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggaran ini bukan bentuk "belas kasihan", melainkan instrumen wajib untuk membiayai logistik aksesibel, pelatihan petugas, dan pemutakhiran data yang valid.

Selain anggaran, akurasi pemetaan data disabilitas di setiap wilayah sangat krusial sebagai acuan prioritas pembangunan TPS. Mengharapkan seluruh TPS di Indonesia langsung menerapkan Universal Design secara serentak adalah hal yang kurang realistis mengingat keterbatasan lahan dan faktor geografis kita. Oleh karena itu, data pemilih yang akurat diperlukan agar KPU daerah memiliki landasan urgensi yang kuat untuk mencari lahan TPS yang lebih layak dan aksesibel. Namun, demi melindungi privasi dan menghindari stigma sosial, penayangan data tersebut harus bijak—melindungi privasi disabilitas mental, namun tetap menampilkan ragam disabilitas lainnya demi pemetaan kebutuhan infrastruktur publik.

Menuntut Komitmen Politik Parlemen

Perjuangan hak politik ini tidak boleh berhenti di gerbang TPS. Afirmasi keterwakilan penyandang disabilitas juga harus didorong masuk ke dalam Undang-Undang Partai Politik, dengan mengadopsi kuota khusus dalam struktur partai, mengikuti jejak keberhasilan afirmasi kuota 30% perempuan.

Revisi UU No. 7 Tahun 2017 adalah momentum krusial yang tidak boleh ditunda lagi oleh DPR. Menjamin pemilu yang inklusif bukan sekadar menyediakan akses fisik, melainkan meruntuhkan hambatan sistemik, menjamin kedaulatan data, dan mengunci komitmen anggaran dalam undang-undang. Sudah saatnya negara memberikan jaminan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Tautan berhasil disalin ke papan klip!