Perkuat Hak Disabilitas, PPDI Kawal Rancangan Permensos Pelaksanaan PP 75/2020
JAKARTA – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) secara aktif melakukan advokasi dan memberikan kontribusi strategis dalam proses perumusan Rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas.
Dalam rangkaian rapat Kelompok Kerja (Pokja) yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, PPDI berkomitmen memastikan bahwa regulasi baru ini mengadopsi prinsip berbasis hak (rights-based approach) yang selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 serta konvensi internasional (CRPD).
Menggeser Paradigma Charity Menjadi Pemenuhan Hak
Plt. Ketua Umum PPDI menekankan bahwa keterlibatan organisasi dalam forum ini bertujuan untuk menggeser paradigma lama yang bersifat santunan (charity) menuju pemenuhan hak asasi manusia yang komprehensif. Fokus utama PPDI mencakup isu strategis disabilitas fisik, intelektual, sensorik, serta tata kelola kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Poin-Poin Kritis yang Berhasil Diakomodasi
Selama proses perumusan, PPDI berhasil mendesak dimasukkannya beberapa poin krusial ke dalam batang tubuh draf Permensos, di antaranya:
- Penguatan Prinsip Inklusif (Pasal 4): Berhasil mengunci empat prinsip utama dalam layanan, yaitu prinsip non-diskriminasi, bebas dari eksploitasi, penghormatan terhadap otonomi individu, serta perlindungan data privasi penerima manfaat.
- Modernisasi Alat Bantu: PPDI mengubah nomenklatur "alat bantu" menjadi lebih adaptif, yakni "Alat Bantu serta Teknologi Asistif dan Adaptif". Hal ini mewajibkan proses kustomisasi (fitting) agar alat yang disediakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan individu, bukan sekadar barang standar massal.
- Hak Otonomi dalam Rehabilitasi: PPDI menegaskan bahwa penyusunan rencana pemecahan masalah tidak boleh diputuskan sepihak oleh pekerja sosial. Proses ini wajib berlandaskan pada persetujuan aktif dari penyandang disabilitas bersangkutan melalui dokumen Informed Consent.
- Pelindungan Hak Pengadu: Menjamin keberlanjutan layanan bagi penerima manfaat yang melaporkan adanya pelanggaran. PPDI memastikan adanya klausul anti-pembalasan agar hak layanan tidak dikurangi atau diputus selama proses sengketa berlangsung.
Menuju Indonesia yang Inklusif
Selain poin-poin di atas, PPDI juga memberikan masukan teknis mendetail terkait klasifikasi alat bantu, seperti pengakuan protese kaki dan tangan sebagai alat yang wajib difasilitasi negara, serta pembaruan diksi teknologi untuk kluster sensorik netra dan rungu agar relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan dikuncinya prinsip-prinsip otonomi dan perlindungan hak ini, diharapkan Rancangan Permensos tersebut menjadi payung hukum yang progresif. Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan kuat bagi Kementerian Sosial dalam memberikan layanan rehabilitasi yang menghargai martabat serta kemandirian penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Dinamika Advokasi dan Sinergi dalam Perumusan Permensos
Selain poin-poin yang berhasil diakomodasi ke dalam batang tubuh draf Permensos, proses pembahasan selama empat hari tersebut juga menjadi ruang pertukaran gagasan yang intensif mengenai tantangan teknis implementasi di lapangan. Beberapa masukan strategis yang muncul di luar pembahasan pasal utama meliputi:
- Standardisasi Kapasitas SDM: Peserta menekankan perlunya peningkatan kompetensi spesifik bagi pendamping sosial dan petugas di balai/sentra agar memiliki sensitivitas disabilitas yang mumpuni, tidak sekadar menjalankan prosedur administratif.
- Aksesibilitas Lingkungan Fisik: Masukan mengenai kewajiban pemenuhan standar aksesibilitas fisik dan informasi di seluruh unit layanan habilitasi dan rehabilitasi menjadi topik diskusi panjang guna memastikan lingkungan layanan benar-benar ramah bagi semua ragam disabilitas.
- Keberlanjutan Data Terpadu: Pentingnya integrasi sistem pendataan antar-lembaga agar akses layanan rehabilitasi dapat terpantau secara nasional dan meminimalisir kendala administratif bagi penerima manfaat.
Solidaritas dan Kegigihan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
Sebagaimana pembagian peran strategis yang telah disepakati, PPDI secara khusus fokus pada isu disabilitas fisik, intelektual, dan sensorik. Selaras dengan hal tersebut, seluruh peserta forum memberikan apresiasi tinggi terhadap kegigihan rekan-rekan dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) yang mengawal kluster disabilitas mental dan psikososial.
Dalam proses perumusan, PJS menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas mental/psikososial, antara lain:
- Perjuangan Melawan Stigmatisasi: PJS secara konsisten menyuarakan penghapusan terminologi atau pendekatan yang merendahkan martabat penyandang disabilitas mental, memastikan bahwa regulasi ini tidak melanggengkan pola pemasungan atau pengekangan terselubung di dalam lembaga.
- Pendekatan Berbasis Komunitas: Rekan-rekan PJS gigih mendorong agar layanan rehabilitasi bagi disabilitas psikososial tidak bersifat kurungan di dalam panti (institusionalisasi), melainkan berbasis pada pemulihan di dalam komunitas yang menghargai hak asasi manusia.
- Kapasitas Pengambilan Keputusan: Dengan semangat yang sama dengan PPDI, PJS memperjuangkan agar penyandang disabilitas mental diakui kapasitas hukumnya untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri, menolak segala bentuk intervensi paksaan yang selama ini sering terjadi di ranah rehabilitasi sosial.
Sinergi antara PPDI dan PJS dalam forum ini mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat di antara organisasi perwakilan penyandang disabilitas (OPD) untuk memastikan bahwa Permensos turunan PP 75/2020 menjadi instrumen hukum yang benar-benar adil dan inklusif bagi seluruh ragam disabilitas di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar