62878-5659-5681 [email protected]
Logo PPDI

PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

PPDI Mengecam Pelecehan terhadap Teman Tuli: Ketika Komedi Melanggengkan Ableisme dan Merendahkan Martabat Manusia

Komedi merupakan salah satu bentuk ekspresi seni yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokratis. Melalui humor, kritik sosial dapat disampaikan secara kreatif, membuka ruang refleksi, bahkan mengoreksi ketimpangan kekuasaan tanpa harus menggunakan kekerasan. Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi.

Namun demikian, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang tanpa batas. Dalam negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati martabat, kehormatan, dan hak setiap orang. Ketika materi komedi menjadikan kelompok rentan sebagai sasaran olok-olok, terutama penyandang disabilitas, maka humor tidak lagi berfungsi sebagai kritik sosial, melainkan berubah menjadi sarana reproduksi diskriminasi.

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyampaikan keprihatinan dan mengecam materi stand-up comedy yang dibawakan oleh komika Coki Pardede, yang menjadikan pengalaman bertemu sekelompok teman Tuli sebagai bahan komedi. Materi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan penyandang disabilitas karena memuat narasi yang memperkuat stereotip negatif, mengobjektifikasi teman Tuli, serta merendahkan pengalaman hidup mereka di ruang publik.

Ketika Perbedaan Dijadikan Bahan Tertawaan

Materi komedi tersebut tidak berangkat dari kritik terhadap struktur sosial ataupun ketimpangan kebijakan, melainkan menjadikan karakteristik komunikasi teman Tuli sebagai objek humor.

Cara berkomunikasi penyandang Tuli, termasuk penggunaan ekspresi visual, gerak tubuh, maupun bahasa isyarat, bukanlah sesuatu yang pantas dijadikan bahan ejekan. Seluruh bentuk komunikasi tersebut merupakan bagian dari identitas budaya dan cara berinteraksi yang sah serta diakui.

Menertawakan karakteristik komunikasi penyandang disabilitas sama artinya dengan menjadikan kondisi disabilitas seseorang sebagai objek hiburan. Dalam konteks hak asasi manusia, tindakan demikian merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia karena yang dijadikan bahan tertawaan bukanlah perilaku individu, melainkan kondisi yang melekat pada dirinya.

Ableisme yang Masih Mengakar

Peristiwa ini juga memperlihatkan bagaimana ableisme masih hidup dalam kehidupan sosial Indonesia.

Ableisme adalah cara pandang yang menempatkan kemampuan fisik, sensorik, atau intelektual tertentu sebagai standar utama untuk menentukan nilai seseorang. Dalam perspektif ableisme, individu yang berbeda dari standar tersebut dianggap kurang normal, kurang mampu, atau layak diperlakukan berbeda.

Materi komedi yang menggambarkan kehadiran teman Tuli sebagai sesuatu yang mengganggu, aneh, atau lucu sesungguhnya memperkuat pola pikir ableistik tersebut. Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat penyandang disabilitas sebagai objek hiburan, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama.

Padahal, penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk berkumpul, bersosialisasi, menikmati ruang publik, bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tanpa rasa takut menjadi sasaran penghinaan.

Dampak Sosial Tidak Berhenti di Atas Panggung

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa materi tersebut hanyalah lelucon dan tidak perlu disikapi secara serius. Pandangan demikian justru mengabaikan dampak nyata yang ditimbulkan oleh humor diskriminatif.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa humor yang merendahkan kelompok tertentu dapat menormalisasi prasangka, memperkuat stereotip, serta meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap perilaku diskriminatif. Ketika ribuan penonton tertawa atas penghinaan terhadap penyandang disabilitas, pesan yang diterima publik adalah bahwa tindakan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Akibatnya, penyandang disabilitas semakin rentan mengalami perundungan, pelecehan verbal, pengucilan sosial, bahkan diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, maupun pelayanan publik.

Dengan kata lain, humor bukan sekadar hiburan. Humor juga membentuk cara masyarakat memandang kelompok tertentu.

Bertentangan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas mengenai penghormatan terhadap penyandang disabilitas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh penghormatan atas martabat manusia, bebas dari diskriminasi, penghinaan, stigma, serta perlakuan yang merendahkan.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi tersebut mewajibkan negara dan seluruh elemen masyarakat untuk menghapus stereotip, prasangka, dan praktik yang merendahkan penyandang disabilitas.

Semangat kedua instrumen tersebut bukan hanya mengatur aksesibilitas fisik, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang menghormati keberagaman manusia.

Dalam perspektif tersebut, materi komedi yang memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas jelas bertentangan dengan upaya membangun masyarakat yang inklusif.

Komedi Tidak Kebal dari Tanggung Jawab Etis

PPDI menghormati kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan berkesenian dan berkomedi.

Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan kelompok yang selama puluhan tahun telah mengalami diskriminasi sistemik.

Komedi yang baik adalah komedi yang mampu mengkritik kekuasaan, mengungkap ironi sosial, atau menertawakan perilaku manusia tanpa mengorbankan kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Sebaliknya, ketika penyandang disabilitas dijadikan sasaran humor karena kondisi disabilitasnya, maka yang diproduksi bukan lagi kritik sosial, melainkan normalisasi diskriminasi.

Saatnya Membangun Humor yang Inklusif

Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri kreatif, termasuk komedian, rumah produksi, penyelenggara pertunjukan, platform digital, dan masyarakat luas.

Indonesia membutuhkan ruang komedi yang semakin cerdas, kritis, dan inklusif. Humor tidak kehilangan kualitasnya hanya karena menghormati martabat manusia. Sebaliknya, komedi yang mampu membuat orang tertawa tanpa merendahkan kelompok rentan justru menunjukkan kualitas kreativitas yang lebih tinggi.

Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa penyandang disabilitas bukanlah objek belas kasihan ataupun objek hiburan, melainkan warga negara yang memiliki hak, martabat, dan kedudukan yang setara.

Pernyataan Sikap PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak merasa aman, dihormati, dan diterima di seluruh ruang publik tanpa rasa takut menjadi sasaran olok-olok ataupun pelecehan.

PPDI mengajak seluruh pihak untuk menghentikan praktik humor yang memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas serta mendorong lahirnya budaya yang lebih inklusif, menghormati keberagaman, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Komedi seharusnya menghadirkan tawa yang menyatukan, bukan tawa yang lahir dari penghinaan terhadap mereka yang telah lama menghadapi diskriminasi. Dalam masyarakat yang berkeadilan, tidak seorang pun boleh kehilangan martabatnya demi menjadi bahan hiburan.


Komentar (1)

Taufik 1 month ago

Permohonan dukungan atas laporan pengaduan kasus Coki yang sekarang sudah memasuki proses penyidikan. Berikut dibawah ini : Penegasan Legal Standing (Hak Menggugat/Melapor) • • Identitas Pelapor: Tegaskan kapasitas Taufik Hidayat sebagai representasi atau bagian dari Komunitas Disabilitas yang sah. • Legalitas Komunitas: Bawa dokumen pendukung seperti akta pendirian organisasi atau surat tugas jika pelapor bertindak atas nama lembaga/komunitas resmi, guna memperkuat posisi hukum pelapor di mata penyelidik.

Tinggalkan Komentar

Tautan berhasil disalin ke papan klip!