62878-5659-5681 [email protected]
Logo PPDI

PPDI

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

PPDI Usulkan Skema Bantuan Langsung Berkelanjutan (BLB) Berbasis Hak dan Kebutuhan Spesifik Disabilitas

JAKARTA – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk merancang skema Bantuan Langsung Berkelanjutan (BLB) yang tidak sekadar berorientasi pada pengentasan kemiskinan, melainkan sebagai jaminan sosial permanen bagi kelompok rentan.

Usulan tersebut disampaikan PPDI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Kajian Akademis Bantuan Langsung Berkelanjutan (BLB)" yang diselenggarakan oleh Ditjen Linjamsos Kemensos RI bekerja sama dengan The PRAKARSA di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Bantuan sebagai Hak Sosial, Bukan Proyek

Dalam paparannya, PPDI menegaskan bahwa penyandang disabilitas dengan kebutuhan dukungan tinggi dan lansia tunggal merupakan kelompok yang tidak mengalami "graduasi" atau keluar dari kondisi kerentanan. Oleh karena itu, skema BLB harus dirancang sebagai entitlement (hak sosial permanen), bukan program bersifat proyek yang temporer.

"Bantuan harus mempertimbangkan extra cost of disability atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan penyandang disabilitas untuk mobilitas, alat bantu, terapi, hingga dukungan caregiver," ujar perwakilan PPDI dalam forum tersebut.

Dorong Skema Hybrid dan Integrasi Data

PPDI juga menekankan bahwa bantuan tidak cukup hanya berbentuk tunai (cash transfer). Program BLB perlu mengembangkan dukungan hybrid yang mencakup layanan sosial seperti homecare, ketersediaan transportasi darurat yang akuntabel, serta penguatan peran caregiver yang bersertifikat dan berempati.

Untuk memastikan akurasi penyaluran, PPDI mendesak pembangunan Sistem Data Disabilitas Nasional Terpadu. Sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan data lintas sektor untuk meminimalisir praktik manipulasi data di lapangan, yang kerap kali masih dipengaruhi oleh kedekatan administratif atau kepentingan pihak tertentu.

Prinsip "No Benefit Loss" dan Peran Komunitas

Terkait transisi dari Program Keluarga Harapan (PKH) ke BLB, PPDI mewanti-wanti pemerintah agar menerapkan prinsip No Benefit Loss. "Manfaat PKH tidak boleh dihentikan sebelum penerima manfaat benar-benar menerima bantuan BLB. Ini krusial agar tidak terjadi kekosongan bantuan yang justru memperburuk kondisi penerima manfaat," tegas PPDI.

Selain itu, PPDI mengusulkan pendekatan berbasis komunitas dalam mengintegrasikan enam pilar BLB. Hal ini melibatkan peran aktif kader Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) serta dukungan dana dari kementerian lain, seperti Kementerian Desa, untuk memperkuat layanan di tingkat akar rumput.

Perbaikan Verifikasi dan Definisi Sasaran

PPDI turut menyoroti pentingnya definisi operasional yang jelas terkait kriteria "penyandang disabilitas berat" dan "lansia tunggal". Kejelasan definisi ini dinilai sebagai kunci untuk menghindari kesalahan pendataan di tingkat petugas lapangan.

Partisipasi aktif PPDI dalam FGD ini diharapkan mampu mewarnai naskah akademik BLB agar kebijakan perlindungan sosial di masa depan lebih inklusif, menghormati martabat penyandang disabilitas, serta memberikan jaminan kehidupan yang adil dan berkelanjutan bagi kelompok paling rentan di Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Tautan berhasil disalin ke papan klip!